Nama : Didit Sutayana
Nim : 1002055024
Kelas : Reguler, Ilkom A 2010
Makul : Etika dan Profesi Humas
Tugas : Makalah dengan Tema ; Kode Etik
dan Upaya Regulasi Perilaku
Praktisi
Publik Relation.
Belajar
Menjadi Praktisi Publik Relation Yang Profesionalisme
Bagi
kebanyakan PR yang katanya profesional belum tentu mereka bisa mendapatkan
julukan Profesionalisme. Profesionalisme adalah komitmen para profesional
terhadap profesinya. Hanya para PR sejati yang pantas mendapat julukan Profesionalisme
dialah yang bangga mengamalkan Etika Kehumasan dan mencintai Kode Etik yang ,
serta menjadikan regulasi perilaku praktisi public relation yang sudah di
sepakti menjadi alat kontrol dalam aktivitasnya.
Alasan
etika jadi perhatian bagi praktisi public relations : Para praktisi menyadari
bahwa beberapa pekerja public relations memiliki reputasi yang kurang baik
terkait perilaku mereka yang tidak etis, Public relations sering menjadi sumber
pernyataan etis dari sebuah organisasi serta mnjadi gudang bagi kebijakan etis
dan social bagi organisasi, Praktisi public relations telah berjuang membuat
kode etik yang cocok untuk mereka sendiri, Praktisi public relations harus
bertindak atas nama organisasi mereka sebagai lembaga ombudsman (pejabat atau
badan yang bertugas menanggani berbagai keluhan masyarakat) etika bagi public
yang mereka layani.
Etika
sebagai standar perilaku social faktor-faktor yang
mengatur perilaku sosial (allen center):
¢ Tradisi
Bagaimana
sebuah situasi dipandang dan diberlakukan dimasa lalu.
¢ Opini
publik
Perilaku
yang dapat diterima oleh mayoritas orang pada saat ini.
¢ Hukum
Perilaku
yang dibolehkan dan dilarang oleh undang-undang.
¢ Moralitas
Umumnya
terkait dengan apa yang dibolehkan dan dilarang oleh ajaran
agama.
¢ Etika
Standar
yang disusun oleh profesi, organisasi atau diri sendiri berdasarkan,
suara
hati, apa yang benar dan adil untuk orang lain dan untuk diri sendiri.
Prinsip
panduan etika dasar
yang harus dimiliki setiap public relations menurut James E Grunig:
¢ Mereka
harus memiliki kemauan untuk beretika, tidak bermaksud mencelakai orang lain,
namun berniat untuk berlaku jujur dan dapat dipercaya.
¢ Mereka
harus menghindari aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Etika
komunikasi membicarakan bahwa semua komponen komunikasi harus mengandung nilai
etika, yaitu komunikator, pesan, media, serta respons komunikasi. Etika
komunikator, adalah berbagai
aspek etika yang perlu dilakukan oleh komunikator saat melakukan komunikasi,
khususnya dalam melaksanakan konfirmasi keputusan pelanggan. Dalam pembahasan
ini, dispesifikan bahwa komunikator adalah pihak penjual dan komunikan adalah
pihak calon pelanggan. Hal-hal yang berhubungan dengan kredibilitas yang harus
dibangun oleh penjual adalah sebagai berikut : a.) Otoritas ;
Seorang penjual harus memiliki keahlian dan kekuatan hukum dalam melaksanakan
tugasnya. b.) good sense ; Seorang penjual dalam menyampaikan
pesannya harus dapat disukai oleh calon pembeli sehingga pembeli menerima apa
yang ditawarkan. c.) good
character ; Seorang penjual harus berakhlak baik / jujur. d.) good will ;
Niat baik. e.) Dinamisme ; Ekspresi fisik penjual dan komitmen
psikologis penjual terhadap topik pembicaraan. Etika komunikan,
apabila ditinjau dari segi proses komunikasinya, komunikan adalah siapa yang
berkesempatan untuk menerima atau mendengarkan pesan. Untuk itu, etika
komunikan lebih cenderung pada etika dalam menerima atau mendengarkan suatu
pesan yang diterima dari komunikator. Mendengar adalah suatu proses menangkap
suara atau bunyi dengan telinga. Untuk menghargai komunikator apabila sedang
berbicara,maka seorang komunikan harus beretika sebagai berikut ;
a.Siap untuk mendengarkan
a.Siap untuk mendengarkan
Komunikan
saat berkomunikasi harus siap menerima informasi yang disampaikan komunikator.
b.Berpartisipasi
Komunikan
harus berpartisipasi atau berperan aktif dalam pembicaraan.
c.Pandai
menangkap pembicaraan
Komunikan
yang pandai menangkap pembicaraan akan kritis, dengan keadaan demikian
komunikator akan merasa dihargai karena ditanggapinya pembicaraan.
d.Mencatat
pembicaraan
Komunikan
berupaya untuk mencatat hasil pembicaraan baik dalam kertas maupun dalam
pikirannya hal-hal yang penting.
Etika
pesan , Etika pesan yang disampaikan meliputi
etika cara penyampaian pesan dan etika isi pesan yang disampaikan. Suatu pesan
atau niat yang baik apabila cara menyampaikannya salah, maka akan mengakibatkan
penerimaan yang kurang baik. Cara penyampaian pesan, komunikator dalam
menyampaikan pesan terhadap komunikan harus memenuhi hal berikut:
1. Kontak
visual dengan komunikan
2. Kontak
mental
3. Penggunaan
vocal
4. Berbicara
dengan seluruh keperibadian
5. Kesesuaian
dengan bahasa lisan dan bahasa tubuh
Isi pesan yang
disampaikan, Isi pesan yang disampaikan komunikator kepada komunikan jika
ditinjau dari segi etika, maka pesan tersebut harus :
1. Factual
; isi suatu pesan atas dasar fakta, bukan mengada-ada.
2. Akurat
; isi pesan yang disampaikan dapat dibuktikan dengan benar
sesuai kenyataan.
sesuai kenyataan.
3. nasihat-nasihat
baik ; isi pesan yang disampaikan sebagai sesuatu yang baik buat kepuasan
pelanggan.
4. bernilai
guna ; isi pesan merupakan sesuatu yang berguna bagi kehidupan calon pembeli.
Etika
pemilihan media dan alat , Media yang digunakan
dalam berkomunikasi harus disesuaikan dengan derajat pesan yang disampaikan,
waktu dan orang yang akan menerima pesan. Pemilihan media dan pemilihan alat
komunikasi meliputi hal-hal berikut ini :
a. Pemilihan
media komunikasi, Dalam pemilihan media komunikasi yang akan digunakan, 1.)
derajat pesan komunikasi ; Dalam pemilihan media komunikasi disesuaikan dengan
tingkat tema pesan yang akan disampaikan, 2.) waktu ; Media yang digunakan
dalam berkomunikasi harus menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan komunikasi, 3.)
pelaku komunikasi ; Pemilihan media komunikasi harus memperhatikan siapa yang
diajak bicara, dengan menyediakan tempat, yang berarti telah menghargai calon
pelanggan.
b. Pemilihan
alat atau sarana komunikasi Dalam pemilihan sarana komunikasi juga harus
mempertimbangkan etika, apakah sopan atau tidak kesan yang diterima oleh calon
pelanggan, untuk itu dalam pemilihan media harus memperhatikan hal-hal berikut
ini : 1.) Konsensus ; Dalam pemilihan sarana komunikasi harus memperhatikan kesepakatan
yang telah dibuat antara calon pembeli dan pelanggan, 2.) Tempat tinggal
komunikan ; Dalam pemilihan sarana komunikasi juga harus mempertimbangkan
dimana tempat tinggal calon pelanggan, 3.) Efisiensi ; Dalam pemilihan sarana
komunikasi juga harus mempertimbangkan kelancaran dan kemungkinan hasil yang
diperoleh.
Etika memberikan tanggapan
, Dalam memberikan tanggapan harus sesuai dengan umpan pesan yang disampaikan.
Memberikan tanggapan yang sesuai dengan umpan pesan yang diharapkan akan
membuat komunikator dan komunikan merasa saling menghargai. Untuk itu dalam
memberikan tanggapan, perhatikanlah hal-hal berikut ini :
i.
membutuhkan tanggapan ucapan.
ii.
membutuhkan tanggapan sikap.
iii.
membutuhkan tanggapan tindakan.
Yang di atas adalah
pengetahuan dasar perihal etika sebagai vitamin untuk menuju Profesionalisme,
dan etika sendiri artinya falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar
dipandang dari sudut agama, budaya, dan susila ( Mien Uno ). Untuk lebih mudah
memahaminya kita sepakati ambil dari benang merahnya etika adalah aturan
perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, dan
menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk. Hemm, pasti sebelum minum
vitamin yang kita lihat apa sih efek sampingnya?, efek sampingnya melahirkan
kode etik, Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara
sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & dan
pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi
segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik. Kode
Praktisi Humas meliputi, Code of Conduct
etika perilaku sehari – hari terhadap integeritas pribadi, klien, dan
majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of
Profession etika dalam melaksanakan
tugas/profesi humas. Code of Publication
etika dalam kegiatan proses dan teknisi publikasi. Code of
enterprise menyangkut aspek peraturan
pemerintah seperti hokum perijinan usaha, hak cipta, merk, dll.
KODE ETIK PROFESI ASOSIASI
PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA
:
Pasal 1
Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam
menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai
kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masarakat. Menjadi
tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik
yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota
media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal
2
Penyerbaluasan
Informasi
Seseorang
anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab,
informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha
sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk
menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal
3
Media
Komunikasi
Seseorang
anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media
komunikasi.
Pasal
4
Kepentingan
yang Tersembunyi
Seseorang
anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara
sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin
memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya justru memajukan kepentingan lain yang
tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati
organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal
5
Informasi
Rahasia
Seorang
anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak
akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau
yang diperolehnya, secara pribadi dan
atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa
lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau
untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal
6
Pertentangan
Kepentingan
Seorang
anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan
atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang
bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal
7
Sumber-sumber
pembayaran
Dalam
memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau
pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut,
dari sumber mana pun, tanpa persetujuaan jelas dari kliennya.
Pasal
8
Memberikan
Kepentingan keuangan
Seorang
anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan
menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun
memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih
dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal
9
Menumpang-tindih
Pekerjaan Anggota Lain
Seorang
anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati
langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang
potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui
apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain.
Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota
tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya anggota tersebut
mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannnya terhadap klien tersebut.
(sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk
menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasa secara umum.
Pasal
11
Imbalan
Kepada Karyawan kantor-kantor Umum
Seorang
anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan
untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang
yang menduduki suatu jabatan, suatu jabatan umum, apabila hal tersebut tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat
luas.
Pasal
12
Mengkaryakan
Anggota Parlemen
Seorang
anggota yang memperkerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan
ataupun pelaksanaan, akan memberitahukan kepada ketua Asosiasi tentang hal
tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan
mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk
keperluaan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi
anggota parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada
Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Pasal
13
Mencemarkan
Anggota-anggota lain
Seorang
anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek
profesional angota lain.
Pasal
14
Instruksi/perintah
Pihak-pihak lain
Seorang
anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau
organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode
etik ini atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu,
akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal
15
Nama
Baik Profesi
Seorang
anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik
Asosiasi, atau profesi public relations.
Pasal
16
Menjunjung
Tinggi Kode Etik
Seorang
anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan
anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan
keputusan-keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari
diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alasan
untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan
yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal
tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung asosiasi dalam
menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan asosiasi wajib mendukung setiap
anggota yang menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini.
Pasal
17
Profesi
Lain
Dalam
bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi,
seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara
sadar tidak turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik
tersebut.
Kesimpulan : Menjadi
Praktisi Publik Relation yang Profesional semua bisa, tapi untuk menjadi
Praktisi Publik Relation yang Profesionalisme hanya untuk Publik Relation yang komitmen
dengan profesi yang digeluti untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan
kualitas profesionalnya. Lo menurut pakar, Profesionalisme adalah suatu paham
yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat,
berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta
ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap
memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah
gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Daftar
Pustaka :