Selasa, 21 Mei 2013

Catatan Didit Sutayana


Nama               : Didit Sutayana
Nim                 : 1002055024
Kelas               : Reguler, Ilkom A 2010
Makul              : Etika dan Profesi Humas
Tugas               : Makalah dengan Tema ; Kode Etik dan Upaya Regulasi Perilaku  
                          Praktisi Publik  Relation.

Belajar Menjadi Praktisi Publik Relation Yang Profesionalisme

Bagi kebanyakan PR yang katanya profesional belum tentu mereka bisa mendapatkan julukan Profesionalisme. Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Hanya para PR sejati yang pantas mendapat julukan Profesionalisme dialah yang bangga mengamalkan Etika Kehumasan dan mencintai Kode Etik yang , serta menjadikan regulasi perilaku praktisi public relation yang sudah di sepakti menjadi alat kontrol dalam aktivitasnya.
Alasan etika jadi perhatian bagi praktisi public relations : Para praktisi menyadari bahwa beberapa pekerja public relations memiliki reputasi yang kurang baik terkait perilaku mereka yang tidak etis, Public relations sering menjadi sumber pernyataan etis dari sebuah organisasi serta mnjadi gudang bagi kebijakan etis dan social bagi organisasi, Praktisi public relations telah berjuang membuat kode etik yang cocok untuk mereka sendiri, Praktisi public relations harus bertindak atas nama organisasi mereka sebagai lembaga ombudsman (pejabat atau badan yang bertugas menanggani berbagai keluhan masyarakat) etika bagi public yang mereka layani.
Etika sebagai standar perilaku social faktor-faktor yang mengatur perilaku sosial (allen center):
¢  Tradisi
Bagaimana sebuah situasi dipandang dan diberlakukan dimasa lalu.
¢  Opini publik
Perilaku yang dapat diterima oleh mayoritas orang pada saat ini.
¢  Hukum
Perilaku yang dibolehkan dan dilarang oleh undang-undang.
¢  Moralitas
Umumnya terkait dengan apa yang dibolehkan dan dilarang oleh ajaran 
agama.
¢  Etika
Standar yang disusun oleh profesi, organisasi atau diri sendiri berdasarkan,
suara hati, apa yang benar dan adil untuk orang lain dan untuk diri sendiri.

Prinsip panduan etika dasar yang harus dimiliki setiap public relations menurut James E Grunig:
¢  Mereka harus memiliki kemauan untuk beretika, tidak bermaksud mencelakai orang lain, namun berniat untuk berlaku jujur dan dapat dipercaya.
¢  Mereka harus menghindari aksi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Etika komunikasi membicarakan bahwa semua komponen komunikasi harus mengandung nilai etika, yaitu komunikator, pesan, media, serta respons komunikasi. Etika komunikator,  adalah berbagai aspek etika yang perlu dilakukan oleh komunikator saat melakukan komunikasi, khususnya dalam melaksanakan konfirmasi keputusan pelanggan. Dalam pembahasan ini, dispesifikan bahwa komunikator adalah pihak penjual dan komunikan adalah pihak calon pelanggan. Hal-hal yang berhubungan dengan kredibilitas yang harus dibangun oleh penjual adalah sebagai berikut : a.) Otoritas ; Seorang penjual harus memiliki keahlian dan kekuatan hukum dalam melaksanakan tugasnya. b.) good sense ; Seorang penjual dalam menyampaikan pesannya harus dapat disukai oleh calon pembeli sehingga pembeli menerima apa yang ditawarkan. c.) good character ; Seorang penjual harus berakhlak baik / jujur. d.) good will ; Niat baik. e.) Dinamisme ; Ekspresi fisik penjual dan komitmen psikologis penjual terhadap topik pembicaraan. Etika komunikan, apabila ditinjau dari segi proses komunikasinya, komunikan adalah siapa yang berkesempatan untuk menerima atau mendengarkan pesan. Untuk itu, etika komunikan lebih cenderung pada etika dalam menerima atau mendengarkan suatu pesan yang diterima dari komunikator. Mendengar adalah suatu proses menangkap suara atau bunyi dengan telinga. Untuk menghargai komunikator apabila sedang berbicara,maka seorang komunikan harus beretika sebagai berikut ;
a.Siap untuk mendengarkan
Komunikan saat berkomunikasi harus siap menerima informasi yang disampaikan komunikator.
b.Berpartisipasi
Komunikan harus berpartisipasi atau berperan aktif dalam pembicaraan.
c.Pandai menangkap pembicaraan



Komunikan yang pandai menangkap pembicaraan akan kritis, dengan keadaan demikian komunikator akan merasa dihargai karena ditanggapinya pembicaraan.
d.Mencatat pembicaraan
Komunikan berupaya untuk mencatat hasil pembicaraan baik dalam kertas maupun dalam pikirannya hal-hal yang penting.
Etika pesan , Etika pesan yang disampaikan meliputi etika cara penyampaian pesan dan etika isi pesan yang disampaikan. Suatu pesan atau niat yang baik apabila cara menyampaikannya salah, maka akan mengakibatkan penerimaan yang kurang baik. Cara penyampaian pesan, komunikator dalam menyampaikan pesan terhadap komunikan harus memenuhi hal berikut:
1.      Kontak visual dengan komunikan
2.      Kontak mental
3.      Penggunaan vocal
4.      Berbicara dengan seluruh keperibadian
5.      Kesesuaian dengan bahasa lisan dan bahasa tubuh

Isi pesan yang disampaikan, Isi pesan yang disampaikan komunikator kepada komunikan jika ditinjau dari segi etika, maka pesan tersebut harus :
1.      Factual ; isi suatu pesan atas dasar fakta, bukan mengada-ada.
2.      Akurat ; isi pesan yang disampaikan dapat dibuktikan dengan benar
sesuai kenyataan.
3.      nasihat-nasihat baik ; isi pesan yang disampaikan sebagai sesuatu yang baik buat kepuasan pelanggan.
4.      bernilai guna ; isi pesan merupakan sesuatu yang berguna bagi kehidupan calon pembeli.

Etika pemilihan media dan alat , Media yang digunakan dalam berkomunikasi harus disesuaikan dengan derajat pesan yang disampaikan, waktu dan orang yang akan menerima pesan. Pemilihan media dan pemilihan alat komunikasi meliputi hal-hal berikut ini :

a.       Pemilihan media komunikasi, Dalam pemilihan media komunikasi yang akan digunakan, 1.) derajat pesan komunikasi ; Dalam pemilihan media komunikasi disesuaikan dengan tingkat tema pesan yang akan disampaikan, 2.) waktu ; Media yang digunakan dalam berkomunikasi harus menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan komunikasi, 3.) pelaku komunikasi ; Pemilihan media komunikasi harus memperhatikan siapa yang diajak bicara, dengan menyediakan tempat, yang berarti telah menghargai calon pelanggan.
b.      Pemilihan alat atau sarana komunikasi Dalam pemilihan sarana komunikasi juga harus mempertimbangkan etika, apakah sopan atau tidak kesan yang diterima oleh calon pelanggan, untuk itu dalam pemilihan media harus memperhatikan hal-hal berikut ini : 1.) Konsensus ; Dalam pemilihan sarana komunikasi harus memperhatikan kesepakatan yang telah dibuat antara calon pembeli dan pelanggan, 2.) Tempat tinggal komunikan ; Dalam pemilihan sarana komunikasi juga harus mempertimbangkan dimana tempat tinggal calon pelanggan, 3.) Efisiensi ; Dalam pemilihan sarana komunikasi juga harus mempertimbangkan kelancaran dan kemungkinan hasil yang diperoleh.

Etika memberikan tanggapan , Dalam memberikan tanggapan harus sesuai dengan umpan pesan yang disampaikan. Memberikan tanggapan yang sesuai dengan umpan pesan yang diharapkan akan membuat komunikator dan komunikan merasa saling menghargai. Untuk itu dalam memberikan tanggapan, perhatikanlah hal-hal berikut ini :
i.                    membutuhkan tanggapan ucapan.
ii.                  membutuhkan tanggapan sikap.
iii.                membutuhkan tanggapan tindakan.

Yang di atas adalah pengetahuan dasar perihal etika sebagai vitamin untuk menuju Profesionalisme, dan etika sendiri artinya falsafah moral dan pedoman cara hidup yang benar dipandang dari sudut agama, budaya, dan susila ( Mien Uno ). Untuk lebih mudah memahaminya kita sepakati ambil dari benang merahnya etika adalah aturan perilaku, adat pergaulan manusia dalam pergaulan dengan sesamanya, dan menegaskan mana yang baik dan mana yang buruk. Hemm, pasti sebelum minum vitamin yang kita lihat apa sih efek sampingnya?, efek sampingnya melahirkan kode etik, Kode etik merupakan suatu bentuk aturan tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada & dan pada saat dibutuhkan akan dapat difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara umum dinilai menyimpang dari kode etik. Kode Praktisi Humas meliputi, Code of Conduct     etika perilaku sehari – hari terhadap integeritas pribadi, klien, dan majikan, media dan umum, serta perilaku terhadap rekan seprofesi. Code of Profession    etika dalam melaksanakan tugas/profesi humas. Code of Publication    etika dalam kegiatan proses dan teknisi publikasi. Code of enterprise   menyangkut aspek peraturan pemerintah seperti hokum perijinan usaha, hak cipta, merk, dll.
    



KODE ETIK PROFESI ASOSIASI PERUSAHAAN PUBLIC RELATIONS INDONESIA :

Pasal 1
Norma-norma Perilaku Profesional
Dalam menjalankan kegiatan profesionalnya, seorang anggota wajib menghargai kepentingan umum dan menjaga harga diri setiap anggota masarakat. Menjadi tanggung jawab pribadinya untuk bersikap adil dan jujur terhadap klien, baik yang mantan maupun yang sekarang, dan terhadap sesama anggota Asosiasi, anggota media komunikasi serta masyarakat luas.
Pasal 2
Penyerbaluasan Informasi
Seseorang anggota tidak akan menyebarluaskan, secara sengaja dan tidak bertanggung jawab, informasi yang palsu atau yang menyesatkan, dan sebaliknya justru akan berusaha sekeras mungkin untuk mencegah terjadinya hal tersebut. Ia berkewajiban untuk menjaga integritas dan ketepatan informasi.
Pasal 3
Media Komunikasi
Seseorang anggota tidak akan melaksanakan kegiatan yang dapat merugikan integritas media komunikasi.
Pasal 4
Kepentingan yang Tersembunyi
Seseorang anggota tidak akan melibatkan dirinya dalam kegiatan apa pun yang secara sengaja bermaksud memecah belah atau menyesatkan, dengan cara seolah-olah ingin memajukan suatu kepentingan tertentu padahal sebaliknya  justru memajukan kepentingan lain yang tersembunyi. Seorang anggota berkewajiban untuk menjaga agar kepentingan sejati organisasi yang menjadi mitra kerjanya benar-benar terlaksana secara baik.
Pasal 5
Informasi Rahasia
Seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara  pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
Pasal 6
Pertentangan Kepentingan
Seorang anggota tidak akan mewakili kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan atau yang saling bersaing, tanpa persetujuan jelas dari pihak-pihak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mengemukakan fakta-fakta yang terkait.
Pasal 7
Sumber-sumber pembayaran
Dalam memberikan jasa pelayanan kepada kliennya, seorang anggota  tidak akan menerima pembayaran, baik tunai atau pun dalam bentuk lain, yang diberikan sehubungan dengan jasa-jasa tersebut, dari sumber mana pun, tanpa persetujuaan jelas dari kliennya.
Pasal 8
Memberikan Kepentingan keuangan
Seorang anggota, yang mempunyai kepentingan keuangan dalam suatu organisasi, tidak akan menyarankan klien atau majikannya untuk memakai organisasi tersebut atau pun memanfaatkan jasa-jasa organisasi tersebut, tanpa memberitahukan terlebih dahulu kepentingan keuangan pribadinya yang terdapat dalam organisasi tersebut.
Pasal 9
Menumpang-tindih Pekerjaan Anggota Lain
Seorang anggota yang mencari pekerjaan atau kegiatan baru dengan cara mendekati langsung atau secara pribadi, calon majikan atau calon langganan yang potensial, akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengetahui apakah pekerjaan atau kegiatan tersebut sudah dilaksanakan oleh anggota lain. Apabila demikian, maka menjadi kewajibannya untuk memberitahukan anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannya anggota tersebut mengenai usaha dan pendekatan yang akan dilakukannnya terhadap klien tersebut. (sebagian atau seluruh pasal ini sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi anggota mengiklankan jasa-jasa secara umum.
Pasal 11
Imbalan Kepada Karyawan kantor-kantor Umum
Seorang anggota tidak akan menawarkan atau memberikan imbalan apa pun, dengan tujuan untuk memajukan kepentingan pribadinya (atau kepentingan klien), kepada orang yang menduduki suatu jabatan, suatu jabatan umum, apabila hal tersebut  tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat luas.
Pasal 12
Mengkaryakan Anggota Parlemen
Seorang anggota yang memperkerjakan seorang anggota parlemen, baik sebagai konsultan ataupun pelaksanaan, akan memberitahukan kepada ketua Asosiasi tentang hal tersebut maupun tentang jenis pekerjaan yang bersangkutan. Ketua Asosiasi akan mencatat hal tersebut dalam suatu buku catatan yang khusus dibuat untuk keperluaan tersebut. Seorang anggota Asosiasi yang kebetulan juga menjadi anggota parlemen, wajib memberitahukan atau memberi peluang agar terungkap, kepada Ketua, semua keterangan apa pun mengenai dirinya.
Pasal 13
Mencemarkan Anggota-anggota lain
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional angota lain.



Pasal 14
Instruksi/perintah Pihak-pihak lain
Seorang anggota yang secara sadar mengakibatkan atau memperbolehkan orang atau organisasi lain untuk bertindak sedemikian rupa sehingga berlawanan dengan kode etik ini atau turut secara pribadi ambil bagian dalam kegiatan semacam itu, akan dianggap telah melanggar kode ini.
Pasal 15
Nama Baik Profesi
Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi public relations.
Pasal 16
Menjunjung Tinggi Kode Etik
Seorang anggota wajib menjunjung tinggi kode etik ini, dan wajib bekerja sama dengan anggota lain dalam menjunjung tinggi kode etik, serta dalam melaksanakan keputusan-keputusan tentang hal apa pun yang timbul sebagai akibat dari diterapkannya keputusan tersebut. Apabila seorang anggota mempunyai alasan untuk berprasangka bahwa seorang anggota lain terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang dapat merusak Kode Etik ini, maka ia berkewajiban untuk memberitahukan hal tersebut kepada Asosiasi. Semua anggota wajib mendukung asosiasi dalam menerapkan dan melaksanakan kode etik ini, dan asosiasi wajib mendukung setiap anggota yang menerapkan dan melaksanakan Kode Etik ini.
Pasal 17
Profesi Lain
Dalam bertindak untuk seorang klien atau majikan yang tergabung dalam suatu profesi, seorang anggota akan menghargai Kode Etik dari profesi tersebut dan secara sadar tidak turut dalam kegiatan apa pun yang dapat mencemarkan Kode Etik tersebut.



Kesimpulan : Menjadi Praktisi Publik Relation yang Profesional semua bisa, tapi untuk menjadi Praktisi Publik Relation yang Profesionalisme hanya untuk Publik Relation yang komitmen dengan profesi yang digeluti untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Lo menurut pakar, Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999).
Daftar Pustaka :